Alat Bukti Informasi Elektronik Tindak Pidana Penipuan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Alat Bukti Informasi Elektronik Tindak Pidana Penipuan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Alat Bukti Informasi Elektronik Tindak Pidana Penipuan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Seperti hal nya tadi sudah dikatakan, mengenai alat bukti yang sah secara umum memang berdasarkan pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, namun saat ini mengenai alat bukti diatur pula di luar KUHAP salah satunya adalah di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam menilai kekuatan alat bukti elektronik, hakim membutuhkan keterangan ahli seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka (1) dan pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 1 ayat (1)

Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleteks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah dan memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 ayat (4)

Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Berdasarkan penjabaran pasal 1 angka (1) dan pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dipahami bahwa hakim dalam menilai keabsahan alat bukti elektronik haruslah berlandaskan pada regulasi yang ada, bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik yang merupakan alat bukti, memiliki makna yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, maka bisa dikatakan orang yang mampu memahaminya merupakan seorang ahli atau yang memiliki keahlian dalam bidang informasi dan transaksi elektronik. Oleh karena itu keterangan ahli sangat diperlukan apabila terdapat alat bukti elektronik dalam mengadili perkara pidana di pengadilan.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.