Alat Bukti Informasi Elektronik Tindak Pidana Penipuan Online menurut KUHAP

Alat Bukti Informasi Elektronik Tindak Pidana Penipuan Online menurut KUHAP
Alat Bukti Informasi Elektronik Tindak Pidana Penipuan Online menurut KUHAP

Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang, yakni membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Hal tersebut juga merupakan suatu ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan oleh undang-undang, dipergunakan oleh hakim dalam membuktikan dakwaan yang didakwakan dalam persidangan dan tidak dibenarkan membuktikan dakwaan kepada terdakwa dengan tanpa alasan yuridis dan berdasarkan keadilan.

Pembuktian di dalam hukum acara pidana merupakan sesuatu hal yang penting, apalagi pada era globalisasi memerlukan penanganan khusus dalam upaya pemberantasan kejahatan di dunia maya (Cyber Crime). Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negative (Negatief Wettelijk), Yaitu suatu sistem pembuktian yang menggabungkan antara sistem pembuktian berdasarkan Undang-Undang juga di dasarkan pada keyakinan hakim.16Sehingga pembuktian untuk tindak pidana penipuan online buka merupakan suatu hal yang sulit untuk diselesaikan. Secara umum alat bukti yang sah diatur di dalam Pasal 184 KUHAP, diantaranya adalah:

  1. Keterangan Saksi;
  2. Keterangan Ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan Terdakwa;

Di dalam Pasal 184 ayat (1) tidak ditemukan alat bukti elektronik. Istilah alat bukti elektronik diperkenalkan pertama kali di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik. Di dalam Ps. 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hal itu merupakan salah satu perluasan dari alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP, di mana hal itu tidak perlu untuk diperdebatkan lagi apakah itu merupakan perluasan dari alat bukti surat atau petunjuk karena berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alat bukti elektronik dan hasil cetakannya merupakan alat bukti yang baru.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.